Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Agus Taufik (54) oknum kades Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur, di Vonis majelis Hakim 4,5 tahun penjara, di PN Tipikor Palembang, Kamis (21/10/2021).
Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar Prona tahun 2016-2017.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Sahlan Effendi.
Atas dasar tersebut, sebagaimana petikan amar putusan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun enam bulan, denda Rp 200 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Adapun sebelumnya dalam pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa menurut hakim, yakni sebagai seorang Kades tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Serta sebagai perangkat desa tidak mengayomi dan memberikan contoh yang kurang baik bagi warganya,” ujar Sahlan.
Atau vonis tersebut Jaksa Penuntut Umur (JPU) OKU Timur menyatakan pikir-pikir dahulu terhadap putusan tersebut.
Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari OKU Timur Aci Jaya, SH, yang mana pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 7,5 tahun penjara.
Dikonfirmasi usai sidang, JPU Kejari OKU Timur Aci Jaya mengatakan, pikir-pikir dahulu dan diberikan waktu oleh majelis hakim selama tujuh hari kedepan guna menentukan sikap terima atau banding.
“Tentunya hasil putusan ini, akan kita laporkan dulu kepada pimpinan,” tegas JPU. (ron)











