Diduga Pukul Siswa, Oknum Ustadz Ponpes di Palembang Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 10 Oktober 2023
Orangtua santri lapor polisi.

Laporan : Candra Budiman

Palembang, sumselupdate.com – Seorang siswa Ponpes di Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I palembang, berinisial LA (14), diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum ustadz yang mengajar berinisial TM.

Read More

Tak terima anaknya sudah menjadi korban penganiayaan, ayah korban bernama Joni Combes (44), warga jalan H.M Ryacudu Kecamatan Jakabaring Palembang, terpaksa mendatangi Polrestabes Palembang, guna melaporkan atas peristiwa yang dialami anaknya tersebut.

Kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Joni Combes, menuturkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya anaknya terjadi pada Kamis (05/10/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Dari cerita anak saya ini, awalnya dia sedang berada di dalam Mushola Ponpes bersama dengan teman-temanya. Terlapor menegur rombongan anak saya agar diam jangan ribut,” ungkap Joni Combes.

Mendapat teguran tersebut, lanjut Joni, anaknya pun langsung bertukar posisi tempat duduk untuk menjauh dari temannya.

“Tapi temannya terus ribut, anak saya ini di panggil oleh ustadz itu. Tanpa banyak bicara, ustadz itu langsung menampar anak saya sebanyak tiga kali di bagian muka,” terangnya.

Diakui Joni, dirinya mendapati kabar tersebut dari adiknya, yang mengatakan anaknya sudah di aniaya oleh terlapor.

“Anak saya menangis, matanya sakit. Jadi saya langsung ke ponpes, saya lihat matanya lebam, lalu saya tanya, kata dia sudah di tampar ustadz waktu acara maulid nabi di Ponpes,” ungkap Joni.

Berdasarkan peraturan di ponpes tersebut, menurut Joni, untuk oknum pengajar tidak boleh bermain tangan dan hanya diperbolehkan memukul pakai rotan.

“Saya selaku orang tua tidak terima pak atas perlakuan ustadz itu, oleh karena itulah saya membuat laporan polisi, berharap agar pelaku yang melakukan penganiayaan kepada anak saya segera ditangkap,” pungkasnya.

Laporan korban sudah diterima oleh petugas piket pengaduan Polrestabes Palembang, dengan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU 35/2014 juncto 76 C. Laporan akan ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Sementara itu, ketika dihubungi wartawan pihak ponpes belum bisa memberikan keterangannya terkait adanya laporan tersebut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts