Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Petugas Polsek Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT).
Tersangka SW (45) diamankan aparat kepolisian di kediamannya di Batumarta, Kecamatan Lubuk Raja, OKU, Sabtu (21/8/2020).
SW ditahan lantaran diduga kuat melakukan penipuan terhadap H Zulkifli dengan modus menyewakan toko.
Perempuan paruh baya itu ditangkap setelah aparat melakukan penyelidikan kasus ini selama hampir sembilan bulan.
Kuasa hukum korban, Rahmat Hidayat, SH kepada media ini, Minggu (23/8/2020), mengatakan, modus tersangka dalam melancarkan aksi dengan menyewakan toko kepada korban sebesar Rp100 juta untuk lima tahun.
Setelah harga sewa disepakati, pelapor melakukan pembayaran uang sewa, sedangkan pelaku memberikan akta notaris sewa menyewa.
Namun beberapa hari kemudian, pelapor baru mengetahui jika akta notaris sewa menyewa itu palsu dan bahkan toko tersebut sudah disewakan pelaku dengan orang lain.
Mengetahui hal tersebut, sontak H Zulkipli melaporkan peristiwa dugaan penipuan itu petugas ke petugas Polsek Baturaja Timur pada bulan Okteber 2019.
Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan selama sembilan bulan, akhirnya petugas Satreskrim Polsek Baturaja Timur melakukan penahanan.
Rahmat mengatakan, berdasarkan hasil keterangan saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli hukum perdata dari Universitas Sriwijaya, jika perbuatan tersangka melanggar aturan Hukum Pidana dan dijerat dengan pasal 378 KUHP. (**)











