Diduga Menerima Fee Proyek PUPR Muaraenim, Terdakwa Faisal Hadirkan RT

Rabu, 13 Juli 2022
Sidang dugaan suap fee proyek dinas PUPR Muaraenim tahun 2019 yang menjerat 15 anggota DPRD Muaraenim.

Palembang, Sumselupdate.com – Dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Muaraenim tahun 2019 yang menjerat 15 anggota DPRD Muaraenim, kembali jalani sidang di PN Tipikor Palembang, Rabu (13/7).

Dalam sidang tiga terdakwa Faizal Anwar, Tjik Melan dan Wiliam Husin.
menghadirkan dua orang saksi meringankan salah satunya, Muhadi ketua RT terdakwa Faizal Anwar, serta bernama Effendi supir cateran terdakwa Tjik Melan serta Wiliam Husin.

Read More

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, saksi Muhadi menerangkan bahwa selama dia menjabat sebagai ketua RT, rumah kediaman Faizal Anwar hanya dihuni anak dan istri, tidak ada pembantu ataupun sopir serta kerabat lainnya.

“Tidak juga ada sopir ataupun satpam yang menjaga, jadi jika ada memasukkan surat untuk pak Anwar pasti selalu saya selipkan di bawah pintu,” kata saksi Muhadi.

Sementara, keterangan saksi Effendi banyak menerangkan perihal adanya perjalanan dinas ke Lampung oleh dua terdakwa yakni Tjik Melan serta William Husin, yang kala itu saksi sebagai supir cateran freelance.

Tidak banyak yang ditanyakan kepada dua saksi yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan perkara ini.

Adapun nama 15 terdakwa lima orang anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika.

Sebelumnya 15 terdakwa mantan anggota DPRD Muara Enim, didakwa oleh jaksa KPK RI dengan dakwaan penerimaa suap fee 16 proyek PUPR Kabupaten Muaraenim Tahun 2019, disinyalir para terdakwa menerima jatah fee dengan besaran masing-masing Rp200 juta hingga Rp350 juta. (Ron) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts