Diduga Melanggar Peraturan BI, Bank Mandiri Dilaporkan ke Polda Sumsel

Kamis, 24 Maret 2016
Logo Bank Mandiri

Palembang, Sumselupdate.com –Diduga telah melanggar Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 3/10/PBI/2001, Pt Ratu Tiga Zon melaporkan PT Bank Mandiri Cabang R Sukamto Palembang ke Mapolda Sumsel, Kamis (24/3).

Bank Mandiri tersebut dilaporkan karena dinilai telah melanggar prinsip baik penerapan prinsip mengenal nasabah maupun prinsip kehati-hatian Perbankan, sehingga merugikan nasabah yakni pelapor Direktur Utama PT Ratu Tiga Zon, Trizon Martan.

Read More

“Sejak 2009 lalu saya sudah menjadi nasabah di bank itu. Namun, bank itu dengan mudah mengeluarkan persetujuan tanpa saya ketahui, artinya tidak konfirmasi ulang. Biasanya jika ada transaksi Rp20 sampai Rp50 juta selalu konfirmasi dan ini tidak. Untuk itu kami melaporkan Bank Mandiri,” kata dia.

Karena kejadian pada 14 Mei 2014 lalu di Bank Mandiri Cabang R Sukamto Palembang, sambungnya, pelanggaran prinsip Perbankan saat itu dipimpin Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang R Sukamnto berinisial RS (48) serta YS (25) yang saat itu menjabat sebagai CSO Bank Mandiri Cabang R Sukamto Palembang.

“Kami melaporkan dengan Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Jo UU Nomor 10 1998 tentang Perbankan,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengatakan, pelapor sudah melapor kepada petugas dan diterima dengan laporan polisi Nomor STTLP/199/III/2016/SPKT pada 20 Maret 2016.

“Kami akan segera memanggil terlapor. Apabila nanti terbukti, maka terlapor akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Djarod. (man)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts