Laporan : Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Diduga gelapkan uang perusahaan, sopir mobil PT Sumatera Agro Tehnik (SAT), Minarto (47) warga Kelurahan Karya Sakti RT 07 RW 02 Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau, ditangkap aparat Polsek Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Pelaku ditangkap sesuai dengan laporan saksi korban Mustar Ishak (37) warga Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura, Senin (31/8/2020) sekitar pukul 17.00 wib. Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Peristiwa terjadi Jumat (20/8/2020), sekitar pukul 09.00 WIB di gudang peralatan milik PT Sumatera Agro Tehnik Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. Saat itu pelaku menerima uang jalan operasional mobil pemindahan alat berat milik dari PT Sumatera Agro Tehnik dari April 2020 sampai dengan Agustus 2020 sebesar Rp. 37,6 juta.
Diketahui, pelaku hanya menggunakan uang operasional tersebut sebesar Rp. 29, 5 juta saja sementara sisanya sebesar Rp. 8,1 juta tidak dikembalikan ke perusahaan.
Akibatnya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, SIK, melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Dedi Purma Jaya, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan terjadi setelah petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. “Kemudian Kapolsek Muara Beliti AKP Dedi Purma Jaya memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” tutupnya. (**)











