Palembang, Sumselupdate.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap tiga mantan pegawai Bank Mandiri Cabang Sukajadi, yakni Tedy Juniansyah, Hartono, dan Ahmad Rusdi. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan dana milik owner travel umrah Holiday Angkasa Wisata.
Dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim Kristanto Sianipar SH MH, jaksa menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Tedy, Hartono dan Ahmad Rusdi terbukti secara sah melakukan pidana diatur dan diancam pasal 263 ayat 2 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing – masing selama 3 tahun 6 bulan penjara,” tegas jaksa dalam persidangan Selasa (5/2/2025).
Usai sidang kuasa hukum terdakwa, Idasril Tanjung SH MH mengatakan, tadi sudah dengarkan tuntutan jaksa dan pasal yang dikenakan 362.
“Kami berharap tuntutan ini tentu ada pertimbangan hakim nanti, kami juga akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan,” katanya
Ia juga menceritakan, uang yang dicuri klien kami melalui cek sudah dikembalikan dan menjadi barang bukti.
“Ada itikat baik dari terdakwa yang mengganti uang sebesar Rp 100 juta yang di fasilitas oleh kepala cabang bank Mandiri, artinya terdakwa sadari kesalahannya, kami sangat berharap ada kebijaksanaan hukum terkait dengan tuntutan ini dan kami akan ajukan pembelaan,” tutupnya.(**)