Laporann: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu seberat 5 kilogram di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Diduga barang haram itu siap dijual saat pesta tahun baru nanti.
“Kita amankan shabu 5 kilogram yang siap diedarkan ke wilayah Tangga Buntung, Kalidoni, dan Boom Baru yang diduga akan digunakan saat pesta perayaan pergantian tahun nanti,” ujar Kasat Resnarkoba, Kompol Mario Ivanry, Senin (6/12/201).
Ia mengatakan, barang memabukan itu diduga dikirim dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau melalui dua pengedar yang ada di Palembang yaitu Wahyu Romadhon (29) dan Bayu Prabowo (29) yang kini berhasil diamankan.
“Pelaku dan shabu yang diduga berasal dari Pekanbaru ini kita amankan di salah satu Hotel di Palembang, hari Jumat (4/12/2021) malam,” jelas Kompol Mario Ivanry di Mapolrestabes Palembang.
Kompol Mario mengatakan, shabu tersebut diamankan polisi di dalam kemasan teh dan paket kecil dengan plastik klip bening senilai Rp2,5 miliar.
Sementara itu, kedua pelaku mengaku telah menerima paket shabu tersebut dua kali dengan bayaran Rp5 Juta untuk satu kilogram shabu.
“Benar ini kedua kalinya saya menerima paket untuk diedarkan di Palembang, kami diupah Rp5 juta kalau laku sattu kilogramnya,” katanya.
Atas tindakkan tersebut kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat enam tahun. (**)











