Jakarta, Sumselupdate.com –Tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Industri Daerah Jawa Timur (Kadinda Jatim) La Nyalla Mattalitti (LN) ditangkap aparat keamanan Singapura.
La Nyalla dideportasi petugas keamanan Singapura lantaran berlebih izin tinggal (overstay).
Usai diamankan, Ketua Umum PSSI ini dibawa ke Jakarta, Selasa (31/5) petang.
“Benar saudara LN dalam posisi overstay di Singapura dan diserahkan kepada pejabat imigrasi di KBRI Singapura untuk proses pemulangan ke Indonesia,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Heru Santoso di Jakarta seperti dikutip Antara.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak 29 Maret 2016 menetapkan La Nyalla Matalitti dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tidak ada di rumahnya ketika akan dipanggil paksa.
“Kepada yang bersangkutan telah diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk sekali jalan ke Indonesia,” ujar Heru.
Menurut Heru, La Nyala akan tiba sekira pukul 18.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) di Bandar Udara Soekarno-Hatta dikawal petugas imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.
“Yang bersangkutan dibawa dengan pengawalan petugas imigrasi kita dari KBRI Singapura akan kembali ke Indonesia dengan pesawat GA 835 dengan rute penerbangan Singapura ke Jakarta berangkat pukul 17.35 WIB dan tiba pukul 18.30 WIB,” ungkapnya.
La Nyala akan langsung diserahkan ke pihak penyidik kejaksaaan di Kejaksaan Agung, katanya menambahkan.
Terpisah, Kuasa hukum La Nyalla Matalitti, Fahmi Bahmid, membantah kliennya dijemput paksa di Singapura.
La Nyalla, kata dia, pulang ke Indonesia karena memang sudah tidak memiliki izin tinggal (over stay).
“Bukan ditangkap di Singapura, tapi memang udah over stay,” katanya dikonfirmasi kompas.com.
Dia membenarkan La Nyalla tengah dalam perjalanan ke Indonesia dari Singapura. La Nyalla dipulangkan ke Indonesia dengan menggunakan surat pengantar laksana paspor (SPLP) yang dikeluarkan pihak Imigrasi Indonesia melalui KBRI Singapura.
Saat ini, sejumlah kuasa hukum sudah menunggu di Bandara Soekarno Hatta Jakarta.
La Nyalla bermukim di Singapura sejak Maret lalu saat Kejati Jatim mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dana hibah Kadin Jatim 2011-2014.
Senin (30/5) kemarin, Kejati Jatim baru mengeluarkan sprindik keempat setelah sepekan sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan putranya. Ohyd)