Didatangi Warga Desa Semangus, Wakil Ketua DPRD PALI Angkat Bicara

Selasa, 29 Mei 2018
Suasana rapat di Gedung DPRD PALI.

PALI, Sumselupdate.com – Terkait kedatangan belasan warga Desa Semangus ke Kantor DPRD PALI, Senin (28/5) dengan tuntutan meminta oknum Kepala Desa (kades) Semangus diberhentikan karena indikasi pemalsuan tandatangan Ketua BPD dalam RAPBDes 2018, membuat H Darmadi Suhaimi, SH, Wakil Ketua DPRD PALI angkat bicara.

Menurutnya, hal tersebut tidak bisa langsung berdamai saja. Karena, politisi PAN ini menilai adanya unsur pidana dalam bentuk dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum kades Semangus.

Read More

“Kalau untuk damai tidak sepakat, karena dari penuturan ketua BPD, diduga kuat ada unsur pemalsuan tanda tangan, untuk kasus ini kok ada kata damai. Apalagi sampai DPMD dan Camat Talang Ubi turun tangan untuk mendamaikan nya,” kata Darmadi.

Dijelaskannya pula, Kepala Desa itu diangkat perintah sesuai amanat Undang-undang dan diberhentikan nya juga atas perintah Undang-undang. “Jadi dalam kasus ini harus jelas dulu permasalahannya apa. Kalau ada unsur pidana, kenapa harus ada kata damai ini,” tutupnya.

Sementara itu, Kades Semangus berinisial US saat dihubungi, Selasa (29/5/2018) melalui telepon tidak diangkat. Bahkan, pertanyaan via pesan WA pun hanya dibaca oleh sang kades tanpa dibalas.

Sebelumnya, diberitakan bahwa oknum Kades Semangus berinisial US diminta warga yang datang ke DPRD PALI untuk diberhentikan, karena dianggap bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugas serta adanya dugaan pemalsuan tanda tangan kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Lian Sasnadi, Ketua BPD Desa Semangus dalam tuntutannya membeberkan bahwa oknum Kades berinisial US telah melakukan tindakan sewenang-wenang tidak mau mendengarkan saran dari siapapun.

“Dan yang paling parah, dia (oknum kades-red) diduga telah melakukan pemalsuan tandatangan saya. Karena saya tidak pernah merasa melakukan tandatangan dalam RAPBDes 2018,” tandasnya.

Hal itu diketahui dengan telah cairnya dana desa tahap pertama sebesar 20 persen dari Pemerintah Kabupaten PALI pada April 2018 lalu. “Setahu kami dana itu cair setelah RAPBDes selesai dibuat lengkap dengan tanda tangan Kades, Ketua BPD dan Bendahara Desa,” paparnya.

“Dalam hal ini saya tidak pernah melakukan tanda tangan itu. Inikan terbukti adanya indikasi pemalsuan tanda tangan saya oleh oknum kades,” terangnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts