Palembang, Sumselupdate.com – Setelah Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad, dua pejabat Pemerintah Kabupaten Empat Lawang turut melaporkan akun Facebook @HendraLSM ke Sentra Pelaporan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Kamis (12/2/2026) malam.
Keduanya yakni Kabag Protokol Pemkab Empat Lawang Delly Septian Perdana dan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Yendra Kardiansyah.
Laporan tersebut dibuat karena akun Facebook @HendraLSM diduga mencatut nama keduanya dalam unggahan yang menyebut adanya skandal antara Bupati Empat Lawang dan pejabat BKPSDM berinisial SA.
Didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan SH MH, Yendra Kardiansyah mengatakan dirinya bersama Delly Septian Perdana melaporkan akun tersebut karena nama mereka dicatut sebagai sumber informasi dalam narasi dugaan skandal tersebut.
“Dalam postingannya disebutkan bahwa informasi tersebut berasal dari saya dan Delly, sehingga kami sangat dirugikan atas fitnah tersebut,” kata Yendra kepada wartawan usai membuat laporan di Polda Sumsel.
Yendra menegaskan dirinya maupun Delly tidak mengetahui, mengenal, ataupun pernah berkomunikasi dengan pemilik akun @HendraLSM maupun akun Facebook Ardian Fitrya yang turut memposting narasi tersebut.
“Kami sangat dirugikan dan telah dicemarkan harkat martabat serta nama baik kami dan keluarga, termasuk Bupati Empat Lawang dan pihak lain yang disebut dalam postingan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum keduanya, Subrata SH MH, menyampaikan bahwa unggahan akun @HendraLSM memuat tuduhan adanya skandal antara Bupati Empat Lawang dengan pejabat BKPSDM berinisial SA serta secara tidak bertanggung jawab menyeret nama kliennya sebagai sumber informasi.
Menurutnya, seluruh isi postingan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan merupakan fitnah yang bersifat tendensius karena narasi yang dibangun bersifat insinuatif tanpa didukung fakta maupun alat bukti.
“Pencantutan nama Delly dan Yendra sebagai pihak yang dituduh menyebarkan atau menjadi sumber informasi adalah tuduhan yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum maupun fakta,” tegasnya.
Akibat pencatutan tersebut, reputasi pribadi serta jabatan yang mereka emban sebagai pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dinilai telah tercemar.
Sebagai bentuk keseriusan melindungi kehormatan dan hak hukum, laporan resmi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah dibuat.
Laporan tersebut diterima Polda Sumatera Selatan dengan nomor registrasi LP/B/230/II/2026/SPKT POLDA SUMSEL tertanggal 12 Februari 2026, yang ditandatangani Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel AKP Handani.
(**)











