Palembang, Sumselupdate.com – Lima bulan masuk DPO, Rahmat Hidayat alias Dayat (25) diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polresta Palembang, Selasa (29/10/2019). Selama ini Dayat diburu setelah terlibat pembunuhan terhadap korban M Ego Ramadhani di Rusun Blok 26, Kelurahan 24 Ilir pada 4 Mei lalu dengan luka tusuk dan bacokan di sekujur tubuhnya.
Dibawah pimpinan Kanit Ranmor Iptu Novel Siswandi Kurniawan, tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Cinde Welan Lorong Kebon Kelurahan 24 Ilir ini terpaksa dihadiahi timah panas di betis kirinya karena mencoba melarikan diri saat pengembangan.
“Tersangka ini terpaksa kita lumpuhkan, karena berusaha melawan saat pengembangan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara didampingi Kanit Ranmor Iptu Novel Siswandi Kurniawan.
Hingga saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas dan mengali terus pengakuan tersangka. “Kini masih terus kami kembangkan kasusnya. Dari kejadian ini sendiri, kita menyita satu celana jeans dan satu sarung pedang,” ungkapnya.
Dikatakan Yon, antara tersangka dan korban merupakan teman dekat. Dikarenakan sering terjadi selisih paham, membuat tersangka kesal dan menghabisi korban dengan senjata tajam jenis pedang.
“Mereka ini sudah saling mengenal, karena berteman baik. Menurut pengakuan tersangka, korban ini sering menggunakan namanya untuk kepentingan pribadi, sehingga tersangka merasa malu. Puncaknya, korban membeli handphone di counter IP tanpa membayar, bahkan menggunakan nama tersangka,” jelasnya.
Sementara, Dayat mengatakan merasa kesal dengan prilaku korban yang kerap menjual namanya kepada teman-temannya. “Saya khilaf dan kesal karena dia beberapa kali sudah mempermalukan saya, dengan memakai nama saya untuk kepentingannya sendiri,” tandasnya. (tra)











