Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Anggota Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang pimpinan Kanit Iptu Andrean berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis shabu seberat 5,3 kilogram ke daerah Betung, Kabupaten Banyuasin.
Pelaku berinisial EP (35), warga Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin ditangkap saat akan mengambil barang haram di pinggir Jalan HM Noerdin Panji, Kecamatan Sukarame Palembang tepatnya di depan warung indomie pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 00.05 WIB.
Penangkapan kurir shabu ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry saat konferensi pers yang dihadirkan pelaku, Rabu (17/5/2023) pagi.
Menurut Kapolrestabes Palembang, pelaku merupakan seorang kurir yang bertugas mengambil barang di Kota Palembang tepatnya di tempat kejadian perkara.
“Anggota kita awalnya mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba, anggota bergerak cepat dan melakukan pemantauan selama satu hari. Sebelum penangkapan,” ujar Kombes Pol Haryo.
Ketika tepat berada di lokasi, anggota melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan, hingga dilakukan pengamanan serta pemeriksaan barang bawaan.
“Ketika diperiksa, anggota menemukan shabu yang dibungkus plastik coffee sebanyak 5,3 kilogram. Dari interogasi, pelaku mengaku kalau disuruh mengambil barang di TKP. Untuk membawa barang itu ke Betung, Kabupaten Banyuasin,” terangnya.
Pelaku sendiri mendapatkan perintah dari seorang diduga bandar berinisial Y, dan diberikan uang Rp500 ribu untuk berangkat ke Palembang mengambil barang tersebut.
“Tapi anggota kita menggagalkannya, dengan mengamankan pelaku bersama barang bukti,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, lanjut Kombes Haryo, ternyata pelaku adalah seorang residivis dengan kasus yang sama yakni narkoba pada tahun 2015 lalu dan menjalani hukuman di Polres Banyuasin.
“Atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Untuk saat ini anggota kita memburu pelaku Y (DPO), dan menyelidiki asal-usul barang yang akan diedarkan di Betung ini, hingga jaringan pelaku,” tegasnya.
Sementara itu, pelaku EP mengaku hanya mengambil barang ke Palembang menggunakan sepeda motor dan mendapatkan uang jalan Rp500 ribu dari Y untuk pergi ke Palembang.
“Saya belum mendapatkan upah tapi saat mau pergi ke Palembang mendapatkan uang Rp500 ribu dari Y. Saya hanya mengambil barang itu di dalam sebuah mobil yang orangnya tidak saya tahu,” ungkapnya.
Usai mendapatkan barang ia pergi menggunakan motor untuk kembali ke Betung, tapi tertangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
“Saya baru satu kali melakukan bisnis narkoba ini,” kilah ayah dua anak ini. (**)











