Palembang, Sumselupdate.com – Apes dialami SG (38), warga Jalan Tanjung Rawo, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, pasalnya ia harus menjadi korban Kekerasan Dalam Ruang Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh mantan suaminya sendiri.
Atas kejadian tersebut, korban mendatangi Mapolresra Palembang, Sabtu (19/11/2016) siang untuk membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, atas ulah yang dilakukan IH (34) yang merupakan mantan suaminya.
Menurut pengakuan korban, saat itu ia sedang berjalan hendak ke rumahnya, kemudian dicegat oleh terlapor yang langsung menarik SG untuk mengikutinya ke Hotel Mahkota di kawasan Jalan Sayangan, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Rabu (16/11/2016) pagi.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), terlapor langsung memukul korban sehingga SG menderita luka lebam. Bahkan, IH memaksa korban untuk melakukan hubungan suami-istri, dan memasukan jari tangannya ke dalam (maaf) anus korban, sehingga mengalami luka lecet.
“Kami sudah delapan bulan berpisah, dia menghadang saya di jalan terus memaksa saya untuk ikut dengannya ke hotel. Sampai di sana, saya dipukul olehnya, serta diajaka berhubungan badan. Saya tidak terima dengan semua itu, makanya lapor polisi,” terang korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palemban Kompol Maruly Pardede mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari korban. Selanjutnya, berkas korban akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang untuk ditindaklanjuti.
“Laporan korban sudah diterima, akan kita lakukan proses penyidikan. Korban juga sudah kita mintai untuk melakukan visum terlebih dahulu,” kata Kasat. (tra)











