Laporan Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan dibantu petugas mobil derek dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menarik dua unit mobil box jualan di lahan parkir di kawasan Pasar Dempo Permai, Jumat (12/6/2020).
Penarikan dua mobil box jualan ini bukan tanpa sebab. Pasalnya, dua mobil tersebut sudah hampir tiga bulan terparkir dan tidak pernah dipindahkan, sehingga telah mengganggu pengguna parkiran lainnya.
Tidak hanya itu, dua mobil tersebut diduga kuat juga kerap menjual minuman keras, sehingga menjadi tempat beberapa oknum warga menenggak miras khususnya pada malam hari.
Kasat Pol PP Kota Pagaralalam Mastullah Muchlis mengatakan, pihaknya dengan dibantu mobil derek dari Dishub Pagaralam telah menarik dua unit mobil box jualan di kawasan parkiran Pasar Dempo Permai.
Dua kendaraan roda empat itu, menurut Mastullah, masing-masing milik Jhon dan Marni.
“Sebelumnya pihak kita sudah melakukan imbauan baik secara lisan maupun tertulis, namun tidak dindahkan, jadi terpaksa kita lakukan penertiban, sementara untuk pemilik sudah kita lakukan pemanggilan,” ujarnya.
Mastullah mengatakan, untuk laporan masyarakat yang mengatakan jika jika dua mobil ini kerap menjual miras, hingga kini masih dalam penyelidikan, sebab pada saat penertiban mobil masih terkunci rapat.
“Untuk dugaan penjualan miras masih kita tunggu sampai box mobil terbuka. Namun jika memang terbukti benar, akan kita tindak sesuai Perda,” tegasnya. (**)











