Palembang, Sumselupdate.com – Di-PHK oleh perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit, yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, sejumlah buruh mendatangi Pengadilan Hubungan Industrial Palembang, Selasa (13/7/2021).
Kedatangan para buruh tersebut ternyata untuk menyaksikan proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial, terkait adanya perselisihan dan pemutusan hubungan kerja oleh pihak perusahaan pada para buruh.
Dalam sidang yang diketuai oleh hakim Abu Hanifah, SH, MH, diketahui sidang beragenda keterangan saksi.
Namun sidang tersebut terpaksa ditunda dikarenakan saksi yang dihadirkan masih memiliki hubungan kekerabatan.
Ditemui usai persidangan, Ali (60) salah satu buruh yang paling tua, sekaligus juga buruh yang di rumahkan mengatakan pihaknya ingin menyaksikan jalannya persidangan
“Saya di-PHK, katanya sudah lansia. Tidak bisa dipekerjakan lagi. Tapi saya tidak diberi pesangon dan uang pensiun,” ujar Ali, Selasa (13/7/2021).
Ali juga menerangkan jika dirinya sudah hampir 10 tahun bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit tersebut.
Bersama-sama dengan teman-temannya yang lain, Ali meminta pada perusahaan untuk memberikan sedikit pesangon untuk mereka yang dirumahkan.
Di kesempatan sama, Ari yang juga merupakan buruh harian lepas perusahaan yang juga dirumahkan mengatakan jika sudah hampir 1 tahun ini mereka tidak lagi dikerjakan.
“Kami hanya meminta perusahaan untuk tidak zalim kepada kami para buruh. Kami hanya meminta agar perusahaan memberikan uang pesangon untuk kami,” ujarnya.
Ari juga menerangkan jika, perusahaan tempatnya bekerja mengalami perpindahan atau peralihan manajemen lama ke manajemen baru.
“Sejak 2018 ada perubahan manajemen rasanya mulai muncul masalah-masalah ini. Awalnya kami tidak tahu ada perubahan manajemen sampai pada akhirnya, ada rekan kami yang masih bekerja yang menyampaikan itu pada kami,” jelasnya.
Dikonfirmasi pada kuasa hukum para buruh, M Kamsin, SIP, MSi, dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia 1973 Sumsel mengatakan pihaknya menuntut perusahaan mengeluarkan uang sebesar 3,9 miliar rupiah untuk diserahkan pada 60 pekerja yang dirumahkan oleh perusahaan.
“Uang 3,9 miliar itu termasuk uang pesangon, uang cuti, makan, transport serta lainnya termasuk untuk kesehatan para buruh yang dirumahkan,” ujar Kamsin.
Dirinya juga menjelaskan, sebelum mengadukan permasalahan ini hingga ke Pengadilan Hubungan IndustRi Palembang, pihaknya sudah melakukan pendekatan pada perusahaan, untuk menyelesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan.
“Kita hanya memperjuangkan hak buruh saja. Kami sudah minta baik-baik pada pihak perusahaan. Namun dengan sombongnya perusahaan menolak permintaan para buruh atas uang pesangon mereka yang dirumahkan,” tutupnya. (ron)











