Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola aset daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang digelar di Ruang Rapat Mgs. H.A. Rachman Lantai II BPKAD Kota Palembang, Senin (29/6/2026). Kegiatan ini juga diikuti secara daring melalui Zoom Meeting.
Rapat dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur’ainun, Plt Sekretaris BPKAD Kota Palembang Ahmad Surakhman beserta jajaran, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel selaku tim penyusun.
Dalam sambutannya, Ahmad Surakhman mengatakan penyusunan naskah akademik dan raperda tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola barang milik daerah di Kota Palembang.
“Ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan tata kelola barang milik daerah yang tertib administrasi, efektif, efisien, akuntabel, serta adaptif terhadap perkembangan regulasi,” ujarnya.
Sementara itu, Nur’ainun menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kota Palembang dan Tim Perancang agar produk hukum yang dihasilkan memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, regulasi tersebut harus memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat sehingga dapat diterapkan secara efektif.
Pada kesempatan itu, Tim Penyusun dari Kanwil Kemenkum Sumsel memaparkan draf Naskah Akademik dan Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Meski penyusunan draf telah mengacu pada ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, tim memberikan sejumlah catatan agar materi muatan raperda disesuaikan dengan perkembangan regulasi pemerintah pusat sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Sebagai tindak lanjut, Tim Penyusun akan melakukan revisi dan penyempurnaan terhadap draf naskah akademik maupun raperda sebelum dibahas kembali pada rapat berikutnya.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman yang komprehensif, selaras dengan ketentuan nasional, serta mampu mendukung pengelolaan barang milik daerah yang lebih profesional di Kota Palembang.
(**)











