Palembang, Sumselupdate.com – Rapat paripurna ke-14 DPRD Kota Palembang masa persidangan II Tahun 2018 terkait laporan komisi yang membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2018 dan persetujuan bersama.
Komisi II DPRD Kota Palembang yang disampaikan oleh anggota M Danu secara umum tentang struktur rancangan peraturan daerah Kota palembang tentang perubahan APBD tahun anggaran 2018.
Kesimpulan dan saran Komisi II, Pemerintah Provinsi Sumsel masih memiliki utang Dana Bagi Hasil atau DBH ke Pemerintah Kota Palembang sebesar Rp199 miliar yang belum dianggarkan dan Pemerintah Kota Palembang harus segera menagih sisa dana bagi hasil tersebut.
Selain itu target pendapatan asli daerah yang telah ditetapkan pada PD Pasar Palembang Jaya tidak pernah tercapai dikarenakan terlalu besarnya biaya oprasional PD Pasar Palembang Jaya.
Sehingga Pemkot Palembang perlu mengevaluasi total personal kinerja PD Pasar Palembang Jaya. Serta Komisi II dapat menerima dan memaklumi rancangan peraturan daerah Kota Palembang tentang
RAPBD-P 2018 untuk dijadikan Perda.
Serta anggaran yang sudah disahkan ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. (syd)











