Muratara, Sumselupdate.com – Untuk melakukan penertiban hewan kaki berempat yang kerap berkeliaran di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), sampai saat ini masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) yang tengah dibahas anggota DPRD Musirawas Utara (Muratara).
Bahkan, Dinas Pertanian dan Peternakan (DPP) Muratara juga sudah memasang papan pemberitahuan dan imbauan kepada Kepala Desa (Kades), supaya para pemilik ternak tidak melepaskan hewan peliharaannya.
“Kalau sekarang Perda penertiban hewan kaki empat sedang dibahas oleh DPRD, tapi kami sudah memasang imbauan di Jalinsum, agar dapat dibaca pemilik hewan serta dimbauan kepada Kades untuk menyampaikan kepada masyarakat supaya menjaga ternaknya,” ujar Kepala DPP Muratara, Suhardiman, Senin (28/8/2017).
Ia menjelaskan, ada 4 desa yang menjadi perhatian pihaknya, yaitu Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya, Maur, Batu Gajah, Noman dan Rupit di Kecamatan Rupit. Keempat desa ini, masih kerap ditemukan hewan ternak seperti kerbau, sapi dan kambing yang sering berkeliaran di Jalinsum.
“Sekarang ada 4 desa yang sering terlihat kondisinya seperti itu. Ini juga, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Jalinsum. Kepada pengendara juga, kita sampaikan himbauan melalui plang di pinggir jalan, tujuannya agar para pengguna Jalinsum tahu bahwa di lokasi itu kerap melintas hewan ternak dan bisa mengurangi kecepatan atau berhati-hati,” ungkapnya. (ain)