Muarabeliti, Sumselupdate.com – Badan Pengawas Desa (BPD) dilarang ikut serta menjadi anggota panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), termasuk menjadi Ketua Panitia pelaksanaan Pilkades. Karena, sesuai Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) tahun 2016 No 11 tentang petunjuk Pilkades.
Camat Sungai Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas, Saparudin Husen melalui Sekretaris Camat, Rizal Herwansyah mengungkapkan, seluruh BPD tidak di perbolehkan menjadi anggota panitia Pilkades. “Sebab, sudah aturan Perda tahun 2016 yang mengatur, jika anggota BPD itu tidak dilibatkan dalam struktur kepanitiaan Pilkades. Hanya bisa membentuk panitia Pilkades saja,” jelasnya.
Ia menyampaikan, kalau Pilkades untuk Kecamatan STL Ulu Terawas, akan di laksanakan pada tanggal 12 Desember 2017 mendatang. Sementara, untuk desa yang mengikuti Pilkades hanya dua desa, yakni Desa Kasgoro dan Desa Suka Merindu.
“Sedangkan, saat ini baru pemberitahuan oleh BPD terhadap kades bahwa jabatan yang diemban akan berakhir hingga pelaksanaan Pilkades baru,” jelasnya.
Diakuinya, syarat peserta Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) nanti, sedikitnya dua orang peserta, apabila hanya satu orang, maka akan dibuka kembali masa pendaftarannya. “Jika peserta sebanyak lima orang, maka akan dilakukan tes secara tertulis,” ungkapnya. (ain)











