Palembang, Sumselupdatecom – Permasalahan Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, nampaknya belum kunjung usai. Kali ini polemik pembangunan hotel milik Thamrin Group itu menyeret kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Dalam rapat yang digelar Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang bersama sejumlah dinas, Kamis (12/10/2017) menyoroti kinerja penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan lemahnya penindakan Pemerintah kota (Pemkot).
Anggota Komisi I DPRD Palembang Adi Apriliansyah, mengatakan, jika tidak ada tindakan tegas dari Pemkot mengenai pelanggaran pembangunan Hotel Ibis hingga saat ini.

“Kami minta tegakkan Perda, jangan hanya giliran PKL kita berani. Sedangkan persoalan ini sudah jelas pelanggaran, namun tidak ada tindakan. Kami minta tindakan tegas dari pemkot jangan menghadapi orang kecil saja langsung di bongkar,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, jika permasalahan ini tidak ada kaitan dengan politik. Baginya kasus ini murni masalah kinerja pemkot.
“Perlu dicatat oleh SKPD pemkot bahwa kasus ini perlu diselesaikan,” katanya.
Dalam rapat ini, turut dihadiri Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Palembang, Dinas PU PR, Dishub, Satpol PP dan dinas terkait lainnya. Hanya saja tidak ada perwakilan dari pihak Hotel Ibis.
Ketua Komisi I DPRD Palembang, Endang Larasati Lelasari mengatakan, kalau belum tuntasnya persoalan Hotel Ibis ini pihaknya sebagai wakil rakyat sangatlah tersinggung. Mengapa? Karena rekomendasi yang dikeluarkan lembaga ini tidak diindahkan sama sekali.
“Sampai sekarang mereka tetap saja bekerja, meskipun, sudah ada kesepakatan untuk tidak bekerja dan wajib mengurus revisi IMB. Ini karena Pemkot tidak tegas,” kata dia.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini mempertanyakan ketegasan Pemkot Palembang, karena sampai hari ini, seolah-olah ada kelonggaran terhadap pengusaha yang satu ini.
Menurutnya, legislatif dan eksekutif dibuat tidak ada wibawa oleh Thamrin Group. Ia menegaskan, Senin (16/10) awal pekan depan, sudah ada keputusan terkait Hotel Ibis, apakah menyanggupi atau tidak untuk bertanggungjawab atas persoalan yang ditimbulkan dengan membuat surat pernyataan yang diketahui Notaris.
“Pemkot Palembang harus mengambil tindakan pada senin mendatang, tidak lain agar masyarakat memiliki kepercayaan jika pemkot memang melindungi rakyat apa lagi masyarakat sekitar yang terkena dampak pembangunan,” ujarnya.
Di tempat yang sama Plt Kepala DPM-PTSP Palembang, Ratu Dewa, menegaskan, jika ada dinas terkait telah melayangkan surat peringatan (SP) sampai tiga kali kepada pihak Ibis, DPM-PTSP siap mencabut izin hotel ibis tersebut.
“Jika dinas terkait seperti PU PR Dishub sudah melayangkan DPD sampai tiga kali, berikan laporan pada kami. Kami siap mencabut serta membekukan izinnya,” katanya.
Sementara itu, Kabid Keselamatan, Dishub Palembang, Zulkifli mengatakan, Hotel Ibis tidak mau membuat surat pernyataan perihal Amdal Lalin.
“Surat pernyataan kami tunggu sampai Senin. Kalau tidak, tidak akan keluar rekomendasi Amdal Lalin. Perlu diketahui juga, sampai saat ini tempat parkir yang disediakan baru untuk 56 unit mobil. Sementara yang kami minta 86, jadi kurang 30, ini wajib dipenuhi,” terangnya.
Jika pihak Hotel Ibis tidak mau membuat surat pernyataan, sampai waktu yang ditentukan pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi Amdal Lalin sampai kapanpun. (yud)











