Palembang, Sumselupdate.com – Menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Suprianto, terdakwa kasus kepemilikan senjata tajam jenis pisau ini membawa sajadah dan tasbih, Selasa (31/5).
Akibat perbuatannya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, warga Jalan Mataram II, Kelurahan Karyabaru, Kecamatan Kertapati Palembang ini dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun.
Setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam atau alat penusuk, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa majelis hakim yang diketuai Deson Togutorop menunda sidang dan mempersilakan terdakwa untuk menyiapkan materi pembelaan.
Sedangkan dalam dakwaan jaksa disebutkan terdakwa ditangkap petugas yang sedang melakukan patroli di Jalan Segaran, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, pada 28 Januari lalu.
Dari balik pinggang terdakwa, pihak yang berwajib menemukan sebilah pisau dengan panjang 20 cm dan diakui sengaja dibawa untuk menjaga diri, tanpa ada izin yang sah. (pto)