Dendam Tak Dipinjami Uang, Medi Habisi Istri Mantan Manajer PT Mitra Ogan

Minggu, 29 April 2018
Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan saat ekspose tersangka di Mapolres OKU, Minggu (29/4/2018).

Baturaja, Sumselupdate.com – Kasus pembunuhan istri mantan manajer PT Mitra Ogan (MO) Hermin Damayanti  (51), warga Lorong Bersama RT02/RW 03, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU  pada Rabu (18/4) lalu, akhirnya terungkap.

Kasus pembunuhan sadis ini terungkap setelah jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres OKU Sabtu (28/4/2018) malam pimpinan AKP Alex Andriyan, SKom menyergap pelaku di Bandar Lampung.

Read More

Pelaku diketahui tidak lain adalah rekanan suaminya yang pernah dimasukkan kerja di perusahaan PT MO bernama Rahmat Sumaedi alias Medi (57), warga Perumahan Vila Dago Baturaja.

Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan saat ekspose tersangka di Mapolres OKU Minggu (29/4/2018) pagi, mengungkapkan penangkapan tersangka terungkap setelah jajaran pihaknya terus melakukan penyelidikan itu hingga menemukan titik terang dari alat bukti yang ditemukan di TKP rumah korban.

“Tersangka kita tangkap di Tanjung Karang Bandar Lampung hari Sabtu, dan kita hadiahi timah panas sebab menyulitkan petugas saat penangkapan,” kata Kapolres.

Hasil introgasi petugas terungkap kata Kapolres,, motif pembunuhan itu sendiri akibat dendam tak dipinjami uang oleh korban.

Saat kejadian pembunuhan lalu pelaku sendiri bertamu ke rumah korban sudah dua kali dan pas ketiga kalinya pelaku sudah merencanakan pembunuhan lantaran telah menyiapkan peralatan untuk menghabisi nyawa korban.

“Motifnya dendam lantaran pelaku sudah dua kali mencoba meminjam uang tapi tak dikasih,  ketiga kalinya barulah ada kesempatan menghabisi nyawa korban dan mengambil uang tunai Rp20 juta,” terang Kapolres.

Dalam ungkap kasus itu polisi juga membeberkan barang bukti dari pelaku di antaranya kunci pipa yang dijadikan pelaku untuk memukul kepala korban.

Kemudian, lakban hitam untuk menutup mulut korban,  HP, satu unit sepeda motor, dan baju yang masih ada bercak darah.

Sementara barang bukti dari TKP rumah korban di antaranya perhiasan emas, pakaian korban, gayung bekas pelaku mencuci tangan yang masih ada darahnya, asbak rokok, putung rokok serta bukti kunci buku fotocopy pramuka.

“Nah buku fotocopy pramuka inilah kunci kita ungkap kasus ini, sebab buku pramuka ini cuma ada lima di OKU nah buku itu dimiliki istri pelaku,” jelas Kapolres.

Pelaku sendiri jelas Kapolres dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sementara pelaku saat ditanya wartawan mengaku menyesali perbuatanya namun dirinya berdalih telah merencanakan pembunuhan itu,

“Saya minta maaf pada keluarga korban, saya menyesal,” kata pelaku singkat. (wid)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts