Jakarta, Sumselupdate.com – Penerapan tilang elektronik atau atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) terus diperluas. Saat ini terdapat 57 kamera canggih untuk mendeteksi berbagai jenis pelanggaran, mulai sabuk pengaman, pelat ganjil-genap, dan batas kecepatan pengemudi.
Dilansir kompas.com, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, pelangaran yang disebutkan di atas, kamera ETLE juga dapat mendeteksi jenis pelanggaran penggunaan telepon genggam.
Sebab sudah banyak kasus kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian pengemudi, seperti sambil main ponsel. Oleh sebab itu, para sopir atau pengendara sepeda motor dilarang sambil main ponsel ketika di jalan raya.
Pemerintah pun telah mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan ponsel saat berkendara. Aturan itu tertulis dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 106 ayat 1 menjelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. Salah satu faktornya, selain minuman keras, yaitu penggunaan ponsel, karena berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai pasal 283, yaitu kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000. (rns)