Demusi Dukung Kejati Sumsel Usut Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

Selasa, 30 Maret 2021
Dewan Pemuda Sriwijaya (Demusi) apresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Palembang, Sumselupdate.com – Keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya mendapat dukungam dan apresiasi dari Dewan Pemuda Sriwijaya (Demusi). Apresiasi Demusi kepada Kejati ini berupa trophy  atas kinerja Kejati dalam pengusutan kasus tersebut hingga menetapkan dua tersangka.

Ketua Umum DPP Demusi, Edwar Jaya mengungkapkan, apresiasinya kepada Kejati Sumsel yang telah serius mengusut dan mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Kami Demusi yang merupakan bagian dari masyarakat Sumsel sangat mengapresiasi pihak Kejati Sumsel yang telah mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang bersal dari dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel yang mencapai Rp130 Milyar ini,” ungkapnya.

Menurut Edwar, kinerja Kejati Sumsel dalam mengusut dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ini telah sesuai dengan kebijakan dari Kejaksaan Agung, dimana penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani tapi lebih kepada upaya menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.

Advertisements

“Berdasarkan penilaian kami dari DPP Demusi, Kejati Sumsel sudah menjalankan amanah dan arahan dari Kejagung dalam pemberantasan korupsi sesuai harapan masyarakat Sumsel. Demusi memberi apresiasi yang tinggi atas keberanian dan kinerja Kejati Sumsel yang telah melakukan pengusutan dugaan korupsi terutama pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE,” ujarnya.

Edwar pun berharap, keseriusan dan keberanian Kejati Sumsel tidak berhenti pada hanya kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE saja.

“Kami mendukung penuh atas semangat dan kegigihan Kejati Sumsel dalam menegakkan keadilan sebagaimana harapan masyarakat Sumsel,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sejak awal penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang cukup panjang dan memakan waktu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yang menelan dana hibah Pemprov Sumsel Rp130 Milyar, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus pembangunan Masjid yang digadang-gadang sebagai Masjid terbesar di Asia itu.

Dua tersangka yang ditetapkan oleh penyidik yakni, Eddy Hermanto selaku mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid dan Dwi Kridayani selaku KSO PT Brantas Abipraya.

Adapun alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp130 Miliar.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi.

Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek. (bum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.