Laporan Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com — Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaraenim bersama DPRD Kabupaten Muaraenim secara resmi menyepakati delapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Muaraenim Tahun 2023, Senin (5/11/2022) dalam Rapat Paripurna XXII di Gedung Ruang Rapat Paripurna DPRD Muara Enim yang ada di Kawasan Islamic Center Muaraenim.
Kesepakatan tersebut dituangkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Keputusan DPRD tentang Propemperda 2023 antara Penjabat (Pj) Bupati Muaraenim Kurniawan dengan Ketua DPRD Muaraenim Liono Basuki.
Ke-delapan Propemperda yang ditetapkan tersebut terdiri dari tujuh usulan dari Eksekutif dan satu dari Legislatif. Adapun tujuh Propemperda dari usulan Eksekutif tersebut adalah Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dan Raperda tentang Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu Kecamatan Ujan Mas.
Sedangkan Propemperda dari Inisiatif Legislatif sebanyak satu Raperda yaitu Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Pj Bupati Muaraenim Kurniawan mengatakan bahwa setelah melalui berbagai tahapan Propemperda tersebut diharapkan agar dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) nantinya dapat terlaksana secara tertib, sistematis, teratur, dan tidak tumpang tindih dengan tetap memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan Perda.(**)











