Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan Debby Miranda, terdakwa pengelapan uang perusahaan penerbit buku PT Duta, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Budiman SH, hukuman 2,5 tahun penjara.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (7/1/2021), yang dipimpin Ketua Touch Simanjuntak SH MH, JPU Arief Budiman SH, mengatakan, jika terdakwa Deby Miranda terbukti secara sah telah melakukan perbuatan menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp16,5 juta ini, dan dituntut hukuman 2 tahun 5 bulan penjara.
Atas tuntutan tersebut Terdakwa Deby Miranda bersama kuasa hukumnya meminta waktu satu minggu untuk mengajukan pledoi/pembelaan tertulis.
Untuk diketahui bahwa terdakwa Deby Miranda tidak ditahan selama jalani persidangan. Deby Miranda terbukti telah melakukan penggelapkan uang perusahaan, yang seharusnya digunakan untuk pendaftaran BPJS ketenagakerjaan karyawan PT Duta.
Akan tetapi setelah menerima uang tersebut terdakwa tidak membayarkan uangnya ke BPJS Ketenagakerjaan melainkan dipakainya untuk kepentingan pribadi.
Bukan hanya itu dalam dakwaanJPU juga menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan selama tiga tahun berturut-turut
Dimulai dari tahun 2018 dengan total uang yang disinyalir digelapkan terdakwa dalam uang BPJS Ketenagakerjaan Rp4,6 juta. Lalu pada tahun 2019 sebesar Rp9,5 juta. Dan pada bulan Februari 2020 lalu Rp2,3 juta.
Sehingga dari tiga tahun berturut-turut, kerugian PT Duta tersebut ditotalkan menjadi Rp16.568.852. Selain menggelapkan dana BPJS Ketenagakerjaan, terdakwa juga diduga menggelapkan uang tagihan sekolah dari marketing PT Duta. Atas perbuatannya oleh JPU dijerat melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (Ron)