Palembang, Sumselupdate.com – Dear Fauzul Azim salah satu dari enam ketua fraksi DPRD Kabupaten Muba yang menjadi terdakwa kasus suap LKPJ kepala daerah 2014 dan RAPBD Muba 2015 membacakan nota keberatan (eksepsi), Senin (18/7).
Nota keberatan dibacakan penasihat hukum mantan Ketua Fraksi di DPRD Muba dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang.
Ridwan Saiman, penasihat hukum terdakwa Dear, ditemui usai persidangan mengatakan dakwaan jaksa penuntut tidak cermat. Karena tidak menguraikan fakta hukum sesuai keterangan saksi dan terdakwa.
“Tersangka hanya menerima Rp40 juta, bukan Rp75 juta dan itu tidak sesuai yang didakwakan. Sehingga di sini kami menilai dakwaan jaksa tidak cermat,” kata Ridwan.
Serta semua itu juga sudah disampaikan dalam berita acara penyitaan, keterangan terdakwa dan saksi-saksi yang menyebut bahwa terdakwa menerima Rp40 juta.
“Kami harap eksepsi ini dapat dikabulkan, demi ditegakkannya peradilan yang fair,” harapnya. (pto)











