Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate – massa Front Pembela Islam (FPI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggeruduk sepuluh Polsek yang ada di Kota Palembang, Senin (14/12/2020).
Massa FPI ini guna menyuarakan aspirasi terhadap penahanan Imam Besar sekaligus Ketua Umum FPI Habib Rizieq Syihab.
Ketua DPD FPI Sumsel Habib Mahdi Muhammad Syahab mengatakan, apa yang disuarakan oleh massa gabungan elemen masyarakat baik itu dari majelis taklim, jamaah-jamaah masjid, para asatid, kiai, ulama, dan habaib di Sumsel di sepuluh Polsek di kota Palembang, adalah bentuk kepedulian mereka terhadap apa yang terjadi di tengah perkembangan proses dalam berbangsa dan bernegara.
“Karena saat ini dirasakan begitu banyak hal-hal yang dianggap lari dari nilai-nilai yang diamanatkan Pancasila dan UUD 1945, terutama nilai nilai keadilan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
Dikatakan Habib Mahdi Muhammad Syahab, dalam aksi yang disuarakan massa hari ini intinya ada empat yang disampaikan.
Pertama adalah menuntut agar pelaku penembakan terhadap enam laskar FPI di Jakarta diproses secara hukum dan penyelidikan dibuka secara terang benderang dan transparan.
“Secara akal dan nurani pembunuhan tersebut tidak bisa diterima karena tidak berperikemanusiaan, tidak beradab dan tidak berkeadilan,” tuturnya.
Yang kedua, massa juga menuntut agar Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab dibebaskan tanpa syarat. Karena beliau tidak melakukan pelanggaran hukum yang mengharuskan ia ditahan kecuali dengan pasal-pasal yang terkesan dipaksakan.
“Bahkan berdasarkan penilaian dari ahli hukum di Indonesia pasal yang dikenakan kepada Habib Rizieq tidak seharusnya diterapkan kepada beliau. Karena beliau sudah membayar denda Rp 50 juta secara cash dan seharusnya tidak ada dampak hukum lagi yang diterima beliau,” tegasnya.
Terlebih agar Indonesia aman dan damai kepada penegak hukum stop untuk mengkriminalisasikan para ulama dan stop perlakuan buruk terhadap ulama dan kiai di Indonesia.
“Stop diskriminasi hukum bahwa di negara kita di Indonesia menganut equality before of the law. Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Karena beda pandangan politik seorang bisa dihukum dan yang sama pandangan politiknya tidak dihukum. Jadi semuanya harus sama di mata hukum,” katanya. (**)











