Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, Ardi Masih Harus Menahan Rasa Rindu Kepada Keluarga

Senin, 2 Mei 2022

Laporan : Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Ardi, warga Muaraenim, Sumatera Selatan harus menahan rindu bersama keluarga kecil, lantaran harus menjalani hukuman subsider 3 tahun lagi atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Dari pantauan wartawan, Senin (2/5/2022) di Lapas Kelas 1 Palembang yang berada di Jalan Taqwa Mata Kecamatan Sematang Borang setidaknya 3 dari 5 narapidana telah hadir di tengah ratusan narapidana yang hadir, setelah melaksanakan Sholat Idul Fitri 1443 Hijriah di halaman olahraga Lapas Mata Merah.

Satu di antaranya ialah Ardi warga Muaraenim yang menjalani masa hukuman 8 tahun 6 bulan atas kasus narkoba yang menjeratnya. Ekpresi warga yang senang dan bahagia terpancar wajahnya setelah mendapat remisi Idul Fitri.

Ardi, salah satu narapidana yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri.

“Saya mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1 bulan kena 8 tahun 6 bulan dan telah menjalani 5 tahun masa hukuman,” ujar bapak satu anak tersebut kepada wartawan, Senin (2/5/2022).

Ia menuturkan dengan mendapat remisi hari raya pada kali ini dirinya bertambah semangat berbuat baik sebagai warga binaan dan berjanji tak akan mengulang perilaku buruk yang pernah dilakukannya.

“Remisi Khusus I sebanyak 1425 warga binaan. Remisi Khusus I ini warga binaan tidak langsung pulang hanya mendapatkan potongan hukuman saja. Sedangkan Remisi Khusus II, sebanyak 5 warga binaan remisi, langsung bebas karena mereka menjalani hukuman subsider jadi mereka belum bisa bebas,” ujar Kalapas Kelas I Palembang Kadiyono.

Jamaah Shalat Ied Lapas Klas I Palembang Palembang

Ia menjelaskan, yang membedakan dalam pemberian remisi khusus Idul Fitri tahun 2022 adanya dalam Permenkumham nomor 7 tahun 2022 terkait perubahan beberapa pasal dalam PP 99 tahun 2012.

“Jadi ada sekitar 600 orang warga binaan yang tadinya tidak mendapatkan remisi, jadi dengan adanya perubahan beberapa pasal mereka bisa mendapatkan remisi keterlambatan administrasi,” bebernya.

Untuk besaran remisi yang diterima warga binaan Lapas Kelas I Palembang bervariasi paling rendah 15 hari dan paling besar 2 bulan.

Berikut rinciannya: Remisi khusus 1 berjumlah 1424 orang, Remisi Khusus 2 berjumlah 5 orang dengan total berjumlah 1429 orang.

Selain itu, yang mendapatkan remisi 15 hari 64 orang, remisi susulan 360 orang, remisi khusus susulan Islam tahun 2021, 367 orang. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.