Dana Suap Rp30 Juta untuk Hakim PN Tangerang dari Kantong Pengacara

Selasa, 13 Maret 2018

Jakarta, Sumselupdate.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri diduga menerima suap terkait pengurusan perkara. Uang suap Rp 30 juta yang diterima Wahyu diduga berasal dari pengacara.

“Murni dari pengacara. Untuk sementara ada kesepakatan antara M sebagai pemilik tanah tadi. Ada success fee, 40-60 pembagiannya,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dikutip dari detik.com, Selasa (13/3/2018).

Read More

Menurut Basaria, kesepakatan itu yang membuat pengacara menyuap hakim. Tujuannya, lanjut Basaria, agar perkara yang ditangani pengacara tersebut dimenangkan hakim.

“Oleh sebab itu advokat ini semaksimal mungkin menang perkaranya. Sementara tidak ada uang yang memgalir dari pihak berperkara,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri dan Tuti Atika, sebagai tersangka. Keduanya disebut menerima suap terkait gugatan perdata wanprestasi.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima, WWN (Wahyu Widya Nurfitri) dan TA (Tuti Atika), diduga sebagai pemberi AGS (Agus Wiratno) dan HMS (HM Saipudin),” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di kantornya.

Agus dan Saipudin disebut sebagai advokat. Mereka memberikan suap kepada Wahyu terkait gugatan perdata perkara wanprestasi. KPK menyebut commitment fee terkait pengurusan itu adalah Rp 30 juta. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts