Palembang, Sumselupdate.com – Hanya dalam waktu satu pekan, jajaran Reskrim Tim Tekab 134 dan Unit Pidana Umum Polresta Palembang berhasil meringkus sembilan bandit jalanan.
Para pelaku kejahatan ini mulai dari begal, bandit pecah kaca, jambret, pencurian dengan pemberatan, senpira, dan penganiayaan berat yang kerap beraksi dan meresahkan warga Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
“Pengungkapan ini merupakan kejadian konvensional, kita terus terima laporan namun kita imbangi dengan pengungkapan-pengungkapannya. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga dirinya, rumah yang ditinggalkan dan juga upaya-upaya lain, termasuk upaya pencegahan yang kami lakukan dari personel Reskrim ini untuk sebar lebar di lapangan, patroli keliling dan hunting,” papar Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, SIk, SH, MH didampingi Wakasat Reskrim, AKP Ginanjar A Sukmana, SIk, Kanit Pidum, Iptu Sembiring SH dan Kanit Tekab 134, Iptu Tohirin SH, saat gelar perkara di halaman Mapolresta Palembang, Senin (24/6/2019).
Hasil ungkap kenerja selama satu minggu terakhir ini, tidak lain kasus begal motor, penjambretan, pencurian dengan kekerasan, senpira, yang juga dilatari berbagai permasalahan lainnya.
“Dari sembilan tersangka ini ada yang berstatus residivis. Meski demikian, kami tetap akan dalami lagi tersangka untuk pengembangan barang bukti kasus serta catatan kriminalnya,” jelasnya.
Sembilan tersangka tersebut adalah Anza Imam Siwangha (23), warga Komplek Griya Paras Jaya, RT 58 RW 18, Kelurahan 16 Ulu, Palembang.
Tersangka diamankan dengan barang bukti berupa dompet hitam berisi uang tunai sebanyak Rp76 ribu hasil jambret.
Kemudian, Khoirul Ikhsan ditangkap dengan barang bukti berupa gulungan kabel dan gergaji besi. Sedangkan tersangka bedat ruko, yaitu Tomi alias Apek alias Adi (29), warga Jalan Tua Patinaya, RT 10 RW 05, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.
Rio Pratama (20), warga Sei Tawar, RT 12 RW 06, Kelurahan 29 Ilir, Palembang dengan barang bukti linggis dan plat warna hijau.
Kemudian, Suryadi alias Coy alias Adi (24), warga Kebun Raya Lorong Seroja III, RT 38 RW 05, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame dibekuk karena membawa senjata api rakitan berikut dua selongsong cal 9 mm.
Junaidi (46), warga Lingkungan Pintusinga, RT 14 RW 17, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar Kota Banjar, Jawa Barat diringkus dengan barang bukti berupa satu tablet hitam Samsung, satu unit handphone, satu tas selempang dan satu busi. Tersangka Junaidi diduga terlibat aksi pencurian dengan modus ‘pecah kaca’.
Terakhir tersangka Irwan Saputra (27), warga Jalan Yasin Salma Lorong Tanjung Menangan, RT 21 RW 08, Kelurahan 2 Ilir diringkus dengan barang bukti berupa kalung titanium dalam kondisi putus, dalam kasus dijambret. (tra)











