Palembang, Sumselupdate.com – Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Yoserizal, SH, MH secara virtual, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex membacakan pembelaan (pledoi) terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (2/6/2022)
Alex Noerdin dalam bacaan, mengatakan, sebagai putra daerah Sumsel, dengan latar belakang sebagai seorang birokrat tentunya sangat memahami budaya, karakteristik, dan potensi yang ada Sumsel.
“Awal pengabdian saya adalah sebagai PNS di Sumatera Selatan, yang kemudian dipercaya menjadi Bupati Muba dua periode tahun 2001 sampau 2008, dan selanjutnya diberikan amanah untuk mengemban sebagai Gubernur Sumatera Selatan selama dua perionde,” ungkapnya
Ia juga mengatakan, bahwa dengan latar belakang dan pengalaman dirinya mengelola tatanan pemerintahan selama menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin (Muba) maupun sebagai Gubernur Sumsel.
“Maka sebagai indikator keberhasilan saya dalam membangun daerah Provinsi Sumsel, adalah dengan melakukan perbaikan secara komprhensif dalam segala aspek acuan pembangunan daerah,” tuturnya
Menurutnya, dalam pembangunan daerah yang meliputi, aspek pendidikan, aspek kesehatan, lapangan kerja, lingkungan, dan lain-lain.
“Di bidang pendidikan dengan memberikan akses pendidikan gratis dari tingkat SD sampai dengan SMA. Di bidang kesehatan, dengan memberikan akses berobat gratis, untuk seluruh masyarakat se-Kabupaten Musi Banyuasin sejak tahun 2001 dan seluruh warga Sumatera Selatan, sejak tahun 2008,” tuturnya
Ia juga menyampaikan, Pemprov Sumsel, juga mempromosikan sebagai perintis pembangunan hijau di Indonesia.
“Bahwa atas keberhasilan membangun Sumatera Selatan, Alhamdulillah saya diberikan penghargaan Bintang Mahaputra Utama dari Pemerintah Republik Indonesia yang merupakan pencapaian tertinggi dari sebuah pengabdian kepada bangsa dan negara,” tutupnya. (ron)











