Muarabeliti, Sumselupdate.com – Kendati perayaan Idul Fitri 1437 H telah memasuki H-11, namun hingga saat ini belum ada petunjuk tekhnis (juknis) mengenai adanya cuti tambahan pegawai negeri sipil (PNS) dijajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Musi Rawas (Mura).
Namun, bilamana ada pegawai yang bolos kerja di luar cuti bersama, baik sebelum dan sesudah lebaran oleh Pemerintah pusat maka akan diproses sesuai dengan aturan yang ada.
Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mura, H Rudi Irawan Ishak melalui Sekretaris Andjar Sudarisman, menjelaskan untuk libur dan cuti bersama telah ditentukan pemerintah pusat. Sehingga, dengan kondisi ini maka PNS dilarang untuk memperpanjang libur setelah lebaran. Termasuk cuti yang menjadi hak PNS khusus untuk lebaran ditiadakan.
“Untuk libur dan cuti bersama ditentukan oleh pemerintah pusat. Sehingga, kita tunggu edarannya saja,” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, sesuai petunjuk Kemenpan-RB untuk cuti sebelum dan setelah lebaran tidak diproses oleh pejabat instansi terkait. Karena sudah ada petunjuk dari Kemenpan-RB.
Sehingga, dari kondisi ini maka tidak ada pengajuan cuti sebelum dan sesudah lebaran bagi pegawai.
“Tidak ada libur dan cuti tambahan bagi pegawai. Sebab, sesuai petunjuk Menpan-RB tidak ada perpanjangan libur tambahan diluar curi bersama,” terangnya.
Menurutnya, dengan adanya petunjuk yang demikian maka sudah jelas tidak ada satupun pegawai yang mengambil cuti tambahan baik sebelum lebaran maupun sesudah lebaran. Sehingga, bilamana nanti ada oknum pegawai yang melakukan hal demikian tanpa disertai dengan alasan yang relevan tentunya akan diproses sesuai dengan aturan yang ada.
“Sudah jelas dalam petunjuk tidak ada cuti tambahan bagi pegawai. Sehingga, bilamana ada yang masih bolos tentunya kita proses,” tegasnya.
Oleh karena itu dirinya menghimbau kepada semua pegawai yang ada dijajaran Pemkab Mura dapat mentaati aturan yang ada. Terutama melakukan bolos kerja di luar cuti bersama yang sudah ditentukan dengan didasari alasan yang diterima oleh akal sehat apalagi tanpa keterangan.
“Silahkan saja cuti tambahan bilamana menjalankan tugas kedinasan atau memang dalam kondisi sakit yang mengharuskan beristirahat dan itupun diperkuat dengan surat keterangan sakit dari dokter,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Inspektur Mura, Hj Rita Mardiah melalui Sekretaris Pujo Wiloso menjelaskan, bahwa pihaknya siap melakukan inspeksi mendadak menjelang cuti bersama sebelum dan sesudah lebaran.
Bahkan, bilamana langkah ini diminta oleh Bupati ataupun Wabup ataupun Sekda maka pihaknya akan merealisasikan hal tersebut termasuk proses dan mekanisme pembagian tim nantinya.
“Bila memang Bupati mengintruksikan untuk sidak disiplin pegawai diluar cuti bersama sebelum dan sesudah lebaran maka kita siap lakukan. Bahkan untuk sanksi nantinya kita sesuaikan dengan aturan yang ada terutama berdasarkan PP nomor 53,” pungkasnya. (Ain)











