Muarabeliti, Sumselupdate.com – Edi Purwoko (19) warga Blok C 2 Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Sabtu (26/11) sekitar pukul 09.00 WIB ditangkap aparat Polsek Muara Lakitan. Lelaki tuna karya ini ditangkap aparat karena melakukan pencurian sawit milik PT Lonsum. Tidak itu saja pelaku juga memiliki senjata api rakitan sejenis kecepek. Tersangka ditangkap sesuai dengan: LP/B-107/XI/2016/SUMSEL/MURA/Sek. Ma. Lkt, tgl 25 Nopember 2016.
Pencurian tersebut dilakukan tersangka Jumat (25/11/2016) sekitar pukul 03.00 WIB bermula dari pelaku bersama temannya bernama Parmin, Angga dan Andi mencuri buah sawit yang ada di batangnya dengan menggunakan alat berupa Egre (alat panen buah sawit). Lalu buah diangkut dengan gerobak untuk dibawa ke pinggir kebun. Kemudian buah yang sudah terkumpul dipinggir kebun diangkut dengan menggunakan mobil carry.
Kapolres Mura, AKBP Hari Brata, melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Nasyarudin, mengatakan pencurian itu dilakukan tersangka di lahan Perkebunan PT Lonsum Sei Lakitan Estate Block 96112921 Divisi 3 SP 3 Desa Marga Baru Kecamatan Muara Lakitan. Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Dari tersangka berhasil diamankan buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 2500 (dua ribu lima ratus) kilogram, ditafsir dengan uang sebesar Rp. 4,5 juta beserta senjata api kecepek laras panjang. (Ain)











