Muratara, Sumselupdate.com – Warga Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara harus merasakan dinginnya sel Polsek Rawas Ilir, Kamis (16/3/2017) sekitar pukul 08.00 Wib. Alfin Saputra (33) dikerangkeng aparat karena mekakukan pencurian buah sawit milik PT Lonsum di Sei Gemang Estate. Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/B-16/2017/Sumsel/Res Mura/Sek Rwi tanggal 16 Maret 2017.
Kapolres Mura, AKBP Hari Brata, SIk melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Fajri Anbya, mengatakan korlap security PT Lonsum, Subagyo menerima informasi adanya tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Divisi 3 areal kebun Lonsum Sei Gemang Estate.
Kemudian korlap beserta tim sekuriti mendatangi lokasi ternyata diketemukan 6 orang tak dikenal sedang memanen kelapa sawit dari pohonnya.
Setelah dilakukan pengejaran tertangkap 1 orang pelaku Alfin. Akibat dari pencurian tersebut, PT Lonsum mengalami kerugian di perkirakan Rp. 4 juta. Pelaku beserta BB kemudian dibawa ke Polsek Rawas Ilir untuk diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Ain)











