Palembang, Sumselupdate.com – Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku pencurian ponsel di sebuah kedai kopi di Palembang Indah Mall (PIM) pada Sabtu (23/11) lalu.
Tersangka Tatang Ike (30) warga Jalan A Yani, Lorong Pribadi, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring ini ditangkap setelah aksinya terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.
“Tersangka dipastikan merupakan pria di dalam video rekaman CCTV sedang mencuri ponsel di sebuah kedai kopi di salah satu pusat perbelanjaan beberapa hari lalu,” ujar Kasat Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Pidum Iptu Marinus Ginting, Jumat (29/11/2019).
Lanjut Ginting yang didampingi Kasubnit Pidum Pidum Ipda Andrean, tersangka sudah beberapa hari diamankan tapi untuk kepentingan penyelidikan dan memastikan kevalidan ciri-ciri maupun identitas tersangka yang terekam CCTV, barulah di publikasikan.
“Tersangka saat itu mengaku sedang jalan-jalan di mall. Namun saat melihat ada handphone terletak di meja kasir sebuah kedai kopi, timbul niat jahat tersangka untuk mencuri,” jelasnya.
Namun aksi tersangka terekam kamera pengintai CCTV hingga pemilik kedai melaporkan perkara ini kepada polisi. “Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” jelasnya.
Sedangkan tersangka Tatang mengakui perbuatannya dan menyesal telah mencuri barang milik orang lain.”Sebenarnya setelah mencuri itu mau saya kembalikan lagi, tapi keburu ditangkap polisi,” tutupnya. (tra)











