Curi Pipa di Muaraenim, Dua Pria Asal Ogan Ilir Digelandang Polisi

Senin, 26 Juni 2023
Salah satu pelaku pencurian yang berhasil diamankan polisi.

Laporan: Endang Saputra

Muaraenim, sumselupdate.com – Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Rambang Lubai, Polres Muaraenim, kembali melakukan ungkap kasus perkara Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dlm pasal 363 KUHP, Minggu (25/6/2023) di Yard Base Camp PT Pertamina Desa Tanjung Kemala Kecamatan Lubai Kabupaten Muaraenim.

Read More

Informasi dihimpun peristiwa tersebut terjadi, Minggu (25/6/2023) pukul 16.30 WIB bermula ketika pelapor bersama security lainnya melakukan patroli rutin di dalam kawasan Yard Base Camp PT Pertamina Desa Tanjung Kemala Kecamatan Lubai Kabupaten Muaraenim.

Dimana, pelapor yakni security PT Pertamina mengetahui kejadian tersebut pada saat patroli melihat bekas jejak pipa besi di atas permukaan tanah yang dipindahkan dari dalam Yard Base Camp ke arah hutan di luar kawasan Yard Base Camp tersebut.

Kemudian, pelapor yakni security PT Pertamina menelusuri jejak tersebut hingga sampai di dalam hutan. Lalu, ketika mereka sampai di dalam hutan tersebut mendengar bunyi suara pipa besi yang sedang di potong dari dalam hutan tersebut. Lalu setelah itu, mereka kembali lagi ke Yard Base Camp guna meminta pertolongan kepada rekan kerja security lainnya.

Barang bukti yang diamankan polisi.

Setelah itu, mereka kembali lagi ke dalam hutan tempat sumber bunyi suara pipa besi tersebut dan sesampai ditempat sumber bunyi suara pelapor melihat tujuh orang laki-laki yang tidak ketahui atau tidak mereka kenal sedang berada  ditempat, yang terdiri dari dua orang tersangka yakni Sumardi Bin Suripto (31) sehari berprofesi sebagai sopir warga Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir beserta rekan satu desanya Rio Aditya Pratama (25 ) merupakan kernet mobil dikendarai oleh tersangka Sumardi dimana saat itu sedang berada di dalam mobil Truk.

Sedangkan lima orang tersangka lainnya sedang menaikkan pipa besi ke dalam bak mobil truk tersebut. Dan pada saat mereka hendak mendatangi para tersangka, lima orang tersangka yang sedang menaikkan pipa besi ke dalam bak mobil truk tersebut langsung pergi melarikan diri sedangkan dua orang tersangka yang sedang berada di dalam mobil berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit mobil truk warna kuning NoPol BG 8447 UC dan 30 batang pipa besi milik PT Pertamina.

Atas kejadian tersebut pihak PT Pertamina mengalami kerugian lebih kurang Rp42 juta dan melapornya ke Polsek Rambang Lubai.

“Atas laporan korban sekira jam 16.300 wib, saya memerintahkan PS Kanit Reskrim bersama anggota menuju lokasi kejadian di hutan dekat Yard Base Camp PT Pertamina Desa Tanjung Kemala Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim dan kita berhasil mengamankan kedua pelaku dan dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk dimintai keterangan,”ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Hendrinadi, Senin (26/6/2023) dalam keterangan persnya.

Lanjut, Kapolsek hasil introgasi awal kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian besi pipa milik PT Pertamina bersama lima orang lainnya yangg berhasil kabur.

“Kedua pelaku berhasil kita amankan dan mereka mengakui berjumlah tujuh orang sementara lima rekan lainnya berhasil melarikan diri dan mereka berdua mengakui bahwa baru pertama kali melakukan pencurian tersebut,”beber Kapolsek.

Terakhir, Kapolsek menegaskan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambang Lubai guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan berupa 30 batang pipa besi ukuran 3/4 inc panjang 3 meter, dan satu unit mobil truk warna kuning No. Pol BG 8447 UC. Sementara, keduanya disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dimana ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts