Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Frans alias Macol (21), warga Dusun Rambai Kaca, Kecamatan Suka Merindu, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dipaksa merasakan dinginnya ubin penjara.
Tersangka Frans dicokok petugas Polsek Pagaralam Selatan pada Sabtu (20/2/2021) dinihari, setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama rekannya Jefry Wiranata (20), warga Desa Gunung Liwat, Kecamatan Suka Merindu, Kabupaten Lahat yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Kapolres Pagaralam melalui Kapolsek Pagaralam Selatan Iptu Rana Dian mengatakan, penangkapan pelaku curanmor ini berbekal laporan korban Anggi Wijaya (21), warga Desa Jangga, Kelurahan Padang Temu, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam.
Menurut Kapolsek, kasus ini bermula pada Senin (15/2/2021), sekitar pukul 20.30 WIB, pada saat itu pelapor sedang berada di Pagar Agung untuk mengahadiri hajatan.
Kemudian Anggi memarkirkan sepeda motor di samping rumah. Namun sekitar pukul 23.30 WIB, korban hendak pulang.
Namun alangkah terkejutnya dia, saat melihat sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam biru nopol BD 2243 AJ, sudah tidak ada lagi di tempat.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.
Kapolsek mengatakan, adapun cara pelaku melakukan pencurian tersebut yakni merusak lubang kunci kontak dengan kunci leter T.
Namun kunci leter T tersebut patah sehingga tersangka dan temannya mendorong sepeda motor tersebut dengan cara distep/didorong dengan kaki.
Selanjutnya, sepeda motor tersebut disimpan di rumah tersangka Frans. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Pagaralam Selatan.
Laporan korban ditindaklanjuti dan hasilnya didapat informasi dari masyarakat keberadaan tersangka.
Unit Reskrim Polsek Pagaralam Selatan di-back up oleh Unit Pidum Polres beserta Unit Reskrim Polsek Jajaran Polres Pagaralam melakukan penangkapan di kediaman tersangka di Desa Rambai Kaca, Kecamatan Suka Merindu, Kabupaten Lahat
Selanjutnya pelaku dan barang bukti sepeda motor korban diamankan di Polsek Pagaralam Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (**)