Muratara, Sumselupdate.com – Ahmad Rudi Hartono (30) warga Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara harus menghabiskan waktunya di balik terali besi.
Pasalnya tersangka yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap aparat Polsek Nibung, Rabu (16/1) sekitar pukul 12.00 wib karena mencuri laptop merek Toshiba milik Iskandar (54) warga yang sama, di Kantor Kelurahan Karya Makmur.
Pencurian dengan pemberatan itu terjadi Sabtu (5/1) malam. Pencurian dilakukan tersangka dengan cara memanjat dinding bagian belakang Kantor Kelurahan Karya Makmur.
Selanjutnya pelaku masuk melalui plapon yang dalam keadaan terbuka. Kemudian pelaku mengambil satu unit leptop berwarna putih berikut carger dan satu unit leptop berwarna putih berikut carger. Seterusnya Minggu (6/1) pelaku menjual barang hasil curian tersebut di Lubuklinggau.
Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kapolsek Nibung Iptu Denhar, SH mengatakan setelah mendapat informasi bahwa pelaku sedang di rumah, anggota melakukan penangkapan.
Pelaku berhasil ditangkap, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku dan dari hasil keterangan pelaku sesuai dengan laporan polisi yang ada. (ain)











