Muaraenim, Sumselupdate.com – JR (22), warga Desa Air Limau, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim terpaksa berurusan dengan polisi. Dirinya ditangkap petugas karena diduga melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial KS (21).
Informasi yang dihimpun, JR dan KS sudah lima tahun menikah dan telah dikaruniai seorang anak berusia empat tahun. Namun sayang, kehidupan rumah tangga JR dan KS tidak berjalan mulus, karena selama ini JR sering melakukan kekerasan terhadap KS.
Usut punya usut, JR melakukan kekerasan tersebut karena cemburu terhadap istrinya. JR menuduh isterinya ada hubungan dengan pria lain.
Karena sudah tidak tahan dengan perilaku JR, akhirnya KS melaporkan suaminya ke Mapolsek Rambang Dangku pada 29 Mei lalu.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasubbag Humas AKP Arsyad saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dari laporan KS, dia mengaku sudah tidak tahan lagi dan merasa menderita lahir dan bathin sebab JR kerap melakukan KDRT.
“Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya kemarin, pelaku JR diringkus petugas dari rumahnya,” ujar Arsyad, Rabu (5/7/2017).
Selain mengamankan pelaku, lanjut Arsyad, polisi juga mengamankan sebuah buku nikah milik KS sebagai barang bukti. “Motif pelaku diduga akibat cemburu terhadap istrinya,” tandasnya. (azw)











