Cegah Pungli, Denda Tilang Dibayar Secara Online

Senin, 21 November 2016
Ilustrasi

Baturaja, Sumselupdate.com – Untuk menghindati praktek Pungutan Liar (Pungli) dakam pembayaran denda tilang kendaraan, Polres OKU dalam waktu dekat akan memberlakukan pembayaran dengan sistem online.

Kapolres OKU AKBP Leo Andi Gunawan didampingi AKP Candra Kirana Putra SIK  menjelaskan pemberlakuan ini untuk mencegah praktek pungli di tubuh institusi kepolisian. Selain itu banyak keuntungan yang bisa dinikmati, seperti memudahkan masyarakat.

Read More

Sebab kata Chandra pelanggar tidak perlu datang ke Pengadilan Negeri untuk menghadiri sidang , cukup membayar biaya denda langsung ke bank persepsi penampungan denda tilang atau lewat ATM. Dalam hal ini pihaknya bersama Kejaksaan, Pengadilan dan Bank persepsi penampungan denda sedang melakukan koordinasi.

Program pembayaran denda tilang kendaraan dengan sistem online ini tambah Candra, dilakukan untuk mendukung konsep pelayanan mudah, murah, cepat dan tidak berbelit-belit seperti yang diinstruksikan Presiden RI. “Proses pembayaran tilang dengan sistem online ini dimulai dari pengisian formulir registrasi online,” terang Candra, Senin (21/11/2016).

Dirinya melanjutkan, pengisian itu meliputi mengisi nomor registrasi tilang, nama, alamat, email, nomor telepon, jenis kendaraan dan lain-lain. Serta data yang dibutuhkan ini akan disimpan di smartphone petugas.

Setelah mengisi form registrasi online, secara otomatis nomor registrasi akan dikirimkan melalui applikasi khusus (setelah keluar ID) berikut dengan jumlah nomimal yang harus dibayarkan serta nomor rekening pembayarannya. “Nanti Pelanggar bisa membayar melalui mobile banking,”ucapnya.

Untuk memastikan hal ini berjalan sesuai dengan diharapkan termasuk nilai denda tilang yang akan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat setempat. Saat ini pihaknya bersama Pengadilan Negeri dan pihak terkait sedang membahas tabel tilang untuk disepekati bersama yang mengutamakan azaz keadilan.

“Jadi karena kabupaten tetangga seperti OKU Timur dan OKU Selatan belum ada pengadilan, maka akan dilayani di Pengadilan Negeri OKU Induk,” terangnya. (yan)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts