Jakarta, Sumselupdate.com – Sosialisasi sidang tilang dengan cara baru digelar di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada pagi ini. Lewat sidang tilang cara baru, masyarakat yang terkena tilang kini tidak perlu hadir untuk mengikuti sidang.
Acara sosialisasi dilakukan oleh Ketua PN Jakbar Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Kajari Jakbar Redha Mantovani. Dikutip dari detik.com, Jumat (6/1/2017) sejak pukul 08.00 WIB, ada sekitar ratusan masyarakat yang terkena tilang sudah mulai berdatangan.
Saat mereka mengantre, mereka diberi tahu langsung oleh Ketua PN Jakbar terkait sidang tilang melalui website. Mereka dapat membayar langsung denda tilang di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melalui loket-loket yang tersedia.
Alhasil, masyarakat yang telah berada di PN Jakbar akhirnya bergegas ke Kejari Jakbar. Sistem pembayaran melalui loket tersebut dikatakan oleh Achmad hanya berlaku sampai hari ini. Nantinya mulai Senin (9/1/2017) masyarakat bisa membayar denda lewat Bank BRI.
“Ini adalah dasar kita menyelesaikan perkara lalu lintas dalam Peraturan MA Nomor 12 Tahun 2016 yang mulai berlaku 19 Desember 2016. Sistemnya bagaimana? Yang pertama, sidang dibuka jam 08.00 WIB tetapi di sana pelanggar tidak perlu hadir. Jam 08.00 WIB waktu yang sama diumumkan di papan pengumuman dan di website PN Jakbar,” ujar Achmad.
“Kita sudah melakukan MoU dengan Kejaksaan. Pada jam yang sama, sudah ter-connecting dengan website Kejaksaan pun muncul denda tilang. Di sanalah pelanggar harus membayar (denda) berapa. Yang tidak punya web bisa langsung melihat ke kantor Pengadilan juga ke kantor Kejaksaan,” lanjutnya.
Masyarakat yang telah diberi tahu adanya sidang tilang cara terbaru itu mengaku lebih mudah. Selain itu, sidang terbaru juga menghindari adanya praktek calo yang mematok harga lebih mahal.
“Saya rasa lebih praktis yang sekarang tidak perlu mengantri ke sidang, terus bayar. Tinggal ngeliatin nomor langsung diambil. Lebih bagus gini, nggak ada calo juga. Kalau ada calo biasanya lebih mahal 2 kali lipat,” ujar Nita, masyarakat yang tengah mengantre untuk sidang tilang di PN Jakbar. (pto)











