Cegah Penyimpangan Dana Desa, 65 Desa di PALI Teken MoU Bersama Kejari dan Polres

Kamis, 15 Juli 2021
Kapolres PALI dan Kepala DPMD saat menunjukkan surat perjanjian kerjasama.

PALI, Sumselupdate.com –  Sebanyak 65 desa yang berada di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), melakukan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres PALI.

Penandatangan nota kesepahaman ini bertujuan agar pengelolaan dana desa bisa berjalan dengan baik dan tidak terjadi penyimpangan.

Acara yang digelar pada Kamis (15/7/2021) digelar di dua tempat terpisah yakni, di Aula Kantor Kejari PALI yang dihadiri langsung Kajari PALI, Agung Arifianto, SH, MH dan aula Mapolres PALI.

Kegiatan ini  dihadiri Kapolres PALI, AKBP Agus Rizal Triadi SIK,  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten PALI, dan Camat serta kepala desa (kades).

Advertisements

Kepala DPMD Kabupaten PALI, A. Gani Akhmad, SH mengaku sangat berterima kasih kepada Kejari PALI dan Polres PALI, yang terbuka dan menyambut baik adanya MoU ini, dengan tujuan pengelolaan dana di desa bisa berjalan sesuai aturan.

“Karena, selama ini pemerintah desa ketika mendengar nama Kejaksaan dan Polisi ada rasa ketakutan akan ada kesalahan. Untuk itu, dengan adanya MoU ini desa-desa bisa berkomunikasi dan berkoordinasi agar tidak ada kekeliruan dalam pengelolaan dana di desa,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan begitu kades-kades diharapkan bisa mematuhi aturan dan terhindar dari masalah hukum.

“Kami semua berharap adanya bimbingan dari Kejari dan Polres PALI setelah dilakukanya MoU ini, agar pengelolaan dana di desa lebih baik lagi dan tidak menyalahi,” pungkasnya.

Sementara, Kajari Kabupaten PALI Agung Arifyanto mengatakan, MoU ini dengan DPMD Kabupaten PALI ini, terkait dengan pengolahan dana desa, dimana didalam bentuk pengelolaan dana desa yang di bidang perdata.

“Namun ini tidak menjamin penggunaan dana desa terlepas dari jeratan hukum jika tidak sesuai. Kami hanya menunjukkan penggunaan dana desa ini agar sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya.

Diharapkan dari MoU ini dapat membangun silahturahmi dan bagi para kades ataupun perangkatnya tidak sungkan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kejari PALI. “Kita juga telah menyiapkan pendampingan yang dapat berkonsultasi hukum, pelayanan hukum, dan sebagainya,” tambahnya. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.