Jakarta, Sumselupdate.com – Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru perjalanan internasional dari dan keluar Indonesia. Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Tak banyak perubahan yang signifikan dalam aturan ini. Perubahan terjadi hanya pada syarat testing negatif yang kini diterapkan di semua level PPKM untuk kedatangan dan keberangkatan internasional.
Dengan diberlakukannya SE No. 18 tahun 2021 dan maka SE No 8/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19,” tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito, di Jakarta, dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (11/8/2021).
Berikut ini persyaratan perjalanan ke luar negeri:
1. Persyaratan testing di moda transportasi udara disamakan di setiap level PPKM. Di semua level daerah menggunakan 2 x 24 jam RT PCR atau 1 x 24 jam Antigen.
2. Persyaratan surat vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk wilayah semua level PPKM.
3. Beberapa kelompok pelaku perjalanan internasional khusus mendapat pengecualian syarat vaksinasi. Mulai dari WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia, WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus yang tidak bisa divaksinasi.
4. WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah mereka yang berusia 12-17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.
Selain itu, untuk penetapan tempat karantina dan pemberlakuan tes pembanding untuk RT-PCR kedua beberapa pesyaratan yang harus diikuti para pelaku perjalanan, antara lain:
1. Penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi syarat dari PHRI dan Kementerian/Dinas Kesehatan terkait urusan sertifikasi protkes Covid-19.
2. Dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan ke-2 (yang dilakukan pada hari ke-7 karantina) dengan mengisi form dari KKP/Kementerian bidang kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.
3. Pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di RS yang telah ditetapkan (RSCM, RSPAD, RS Polri untuk wilayah Jakarta). Sementara untuk di daerah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS, Puskesmas atau Lab. (adm3/dtc)