Palembang, Sumselupdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) terus memantau kinerja pegawai, sebagai tindaklanjut Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 226 Tahun 2017. Salah satu tugas Pol PP, dalam hal ini Petugas Tindak Internal (PTI) adalah membantu Gubernur mengawasi PNS dan Non PNS di lingkungan Pemprov Sumsel yang bolos atau berkeliaran pada jam kerja, seperti ke tempat hiburan, pasar/mall dan taman kota.
Hari ini sejumlah anggota Sat Pol PP Provinsi Sumsel melakukan giat operasi penertiban dan pembinaan ASN atau pun non ASN di Lingkungan Pemprov Sumsel yang berada di luar kantor pada jam kerja, tepatnya di sejumlah pusat perbelanjaan dalam wilayah Palembang.
Kasat Pol PP Provinsi Sumsel Aris Saputra mengatakan, razia kali ini ada 11 orang ASN dan satu honorer di Pemprov Sumsel terjaring berada di mall-mall tanpa izin atasan. Penertiban tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera bagi oknum pegawai yang keluar kantor pada saat jam kerja bukan karena urusan kedinasan.
“Semuanya sudah diberi arahan dan pemahaman tentang tertib jam kerja serta diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya kembali, semua giat selesai dan semua anggota tim sudah kembali ke kantor dalam kondisi aman terkendali,” ungkapnya.
Dikatakan Aris, kedepan Sat Pol PP Sumsel, BKD dan Inspektorat akan terus menggelar penertiban secara rutin dan berkelanjutan, sehingga diharapkan ASN dan non ASN Pemprov Sumsel akan mentaati aturan jam kerja dan tidak lagi berkeliaran selama jam kerja.
Untuk tempat yang berhasil di sisir langsung antara lain Palembang Squere Mall dan sekitarnya, Palembang Icon Mall, International Plaza, kawasan Ilir Barat Permai dan Palembang Indah Mall.
“Kita mengutamakan kualitas bukan kuantitas jadi bukan berapa jumlah pegawai yang kita dapat tapi dampak dari penertiban ini sebagaimana intruksi Gubernur Sumsel agar ASN Provinsi Sumsel lebih disiplin saat jam kerja,” pungkasnya. (rel)











