Palembang, Sumselupdate.com – Tiga tahun menjadi buronan akhirnya terpidana kasus korupsi dalam proyek pengadaan Solenoid Valve Part di PT Pusri 2007-2008 dengan kerugian Rp200 juta, Dedi Zatta, Direktur CV Kuala Simpang, selaku rekanan PT Pusri dibekuk tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Kejaksaan Negeri Palembang di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (5/12).
Terpidana diketahui divonis PN Klas 1A Khusus Palembang dengan penjara satu tahun, mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi dan dilanjutkan Kasasi di Mahkamah Agung dengan putusan dua tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan menghukum terpidana membayar uang pengganti kerugian negara Rp218.525.675, telah dikembalikan Rp53.350.000.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang dikomandoi oleh Kasi E Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumsel Wawan Setiawan tanpa perlawanan berarti. “Kita melaksanakan putusan MA untuk mengeksekusi terpidana ini guna menjalankan hukuman yang dijatuhkan,” ujar Wawan, Jumat (6/12/2019).
Usai dieksekusi terpidana selanjutnya dibawa ke LP Pakjo untuk menjalani masa hukuman yang telah ditentukan. Diketahui, Deddi Zatta bersama Ir Faizal Muaz selaku Manager Pengadaan pada PT Pusri dan Ir Hadianto Eko Putro selaku Asmen Pembelian (diajukan dalam berkas lain). (tra)











