Palembang, Sumselupdate.com – Jaka Saputra (33), buronan kasus perampokan pada 31 Desember 2015 lalu, akhirnya berhasil diciduk petugas dari Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Jumat (3/6).
Tersangka warga Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Plaju Palembang ini berhasil diamankan petugas di kawasan Plaju saat tengah bekerja sebagai tukang parkir, Kamis (2/5), sekitar pukul 12.00.
Dir Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Daniel TM Silitonga didampingi Kasubdit lll AKBP Hans Rahmatullah menjelaskan, tertangkapnya pelaku merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya yang berhasil diamankan di Polsek Kemuning Palembang.
“Sudah kita amankan pelaku, dari pengembangan sebelumnya di Mapolsek Kemuning. Akibat ulahnya, tersangka bakal dijerat Pasal 365 KUHP,” tutup dia. (man)











