Buronan Begal dan Penadah Barang Hasil Kejahatan Sama-sama Dipenjara

Jumat, 13 Juli 2018

Palembang, Sumselupdate.com – Dua kawanan pelaku begal yakni Nopriansyah dan Kurniawan alias Wawan serta seorang penadah barang hasil kejahatan bernama Dodi Hamka diringkus anggota Subdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel.

Para pelaku yang selama ini cukup meresahkan warga di wilayah Kabupaten Ogan Ilir ini diringkus petugas sedang berada di Desa Ibul Besar, Kecamatan Pamulutan, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu (11/7).

Bahkan tersangka Wawan terpaksa diberikan tindakan tegas dengan satu tembakan di kakinya lantaran mencoba kabur saat hendak ditangkap.

Dari data kepolisian, kawanan ini telah melakukan aksi kejahatan terhadap korban Sri Wahyudi di area Flay Over simpang Kramasan. Saat itu korban melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy BG 5027 ABA.

Advertisements

Lalu korban dicegat oleh tiga pelaku yakni Nopriansyah, Wawan dan Kolam (DPO), ketiga pelaku mengancam korban dengan menggunakan parang. Korban yang ketakutan lalu menyerahkan sepeda motor milik kepada ketiga pelaku.

“Kami bertiga mengendarai motor, lalu saat melihat korban langsung kami pepet dan dicegat pakai parang tapi korban nya tidak kami lukai hanya kami takut-takuti saja,” ujar Nopriansyah saat dihadirkan di Mapolda Sumsel, Jumat (13/7/2018).

Untuk motornya, sudah dijual seharga Rp2,6 juta kepada tersangka Dodi dan uang sudah dibagi rata oleh ketiga pelaku.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara Jaya mengatakan ketiga pelaku sengaja memilih seorang perempuan sebagai korban dan pelaku mengancam korban menggunakan parang.

“Kami terus menindak pelaku kejahatan jalanan yang menjadi konsen dari pihak kepolisian yang sesuai dengan perintah pimpinan Polri untuk menumpas tindakan kriminal jalanan termasuk premanisme,” tukasnya. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.