Buron Tiga Tahun, Pemain Hadroh Diringkus

Senin, 19 September 2022
Pelaku penyiraman cuka parah berhasil ditangkap.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pemain hadroh menjadi buron Buser Polsek Ilir Timur II Palembang tiga tahun, lantaran nekat menyiram air raksa atau cuka parah  kepada satu penonton usai dicemooh jelek saat memainkan alat musik.

Pelaku adalah M Adi Saputra (42) warga Jalan Dr. M. Isa, lrg.Agus Cik, Kuto Batu, Ilir timur II Palembang, yang pasca kejadian kabur ke daerah Jakarta demi menghindari kejaran polisi.

Sementara korban adalah Robby Firdaus (38) merupakan salah satu penonton hadroh saat kejadian, pada Sabtu (28/9/2019) malam.

Akibat disiram cuka parah, Robby alami luka bakar di sekujur tubuh, bahkan membuat mata sebelah kiri cacat dengan kebutaan hingga 90 persen, bahkan kini informasinya korban juga alami depresi berat.

Saat ungkap kasus tersangka M Adi Saputra bercerita, bahwa saat kejadian itu ia merupakan salah satu dari pemain rebana yang memperingati hari maulid nabi, tak jauh dari tempat tinggalnya.

Saat itu, korban yang merupakan penonton meneriakinya dengan menyebut cara bermain rebana-nya jelek.

“Dia (korban) juga melemparkan batu ke arah kami, bahkan ada yang lain juga kena, ” ucapnya.

Adi Saputra yang kembali kerumahnya melihat ada cuka parah sisa memperbaiki kulkas, lantas terpintas untuk menyiramkannya kepada korban.

“Jujur saya tidak kenal sama dia, waktu habis menyiramkan cuka parah itu aku langsung kabur,” ucapnya.

Tak tahan hidup jauh dari istri dan anaknya yang berjumlah lima orang, M Adi Saputra, akhirnya memutuskan kembali ke Palembang setahun lalu.

Dan bekerja sebagai montir di salah satu toko variasi mobil di daerah jakabaring palembang.

Terlepas itu, ia mengaku khilaf lantaran tersulut emosi saat kejadian.

“Saya minta maaf, saya semenjak balik ke palembang tak tahu kabar korban, dan tak pernah melihat korban,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Ilir Timur II Palembang, kompol Fadilah Ermi menjelaskan, setelah mendapat informasi keberadaan pelaku langsung memerintah anggota Buser untuk menangkap pelaku.

Dimana penangkapan pelaku itu saat dipergoki petugas berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, pada Rabu sore sekitar pukul 17:00 wib (14/09/2022).

“Tersangka merupakan DPO yang selama ini kami kejar, karena kejadian sudah sejak tahun 2019 lalu,” ungkapnya.

Dijelaskan kompol fadilah, motif nya sendiri lantaran pelaku tersinggung di ejek jelek saat bermain rebana saat hadroh maulid nabi.

“Kita kenakan pasal 351 KUHP penganiayaan dengan luka berat, terancam penjara maksimal dua belas tahun kurungan,” katanya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts